Apes, Wanita Bokingan Aplikasi Online di Pekanbaru Tertipu Rp850 Ribu, Upahnya Dibayar Uang Palsu
Selasa, 14 Juli 2020 - 12:27:59 WIB
PEKANBARU - Peredaran uang palsu (Upal) kian marak di Kota Pekanbaru. Untuk memuluskan aksinya, pelaku sengaja membelanjakan uang itu dengan memesan seorang wanita Pekerja Sek Komersial (PSK) di salah satu aplikasi online. Dengan harapan aksinya tak diketahui.
Apesnya pelaku, aksinya itu diketahui PSK setelah melihat uang yang diterimanya dari pelaku, karena terlihat beda dari aslinya. Hingga akhirnya korban melaporlkan kejadian ini ke Polsek Kota Pekanbaru, belum lama ini.
Kapolsek Kota Pekanbaru AKP Stevie Arnold Rampengan melalui Kanit Reskrimnya Iptu Budi Winarko, Selasa (14/7/2020) siang, mengatakan pelaku mendapatkan uang palsu tersebut dari temannya.
"Inisial pelaku ini RS (30) ditangkap Minggu (12/7/2020) kemarin. Upal itu didapatkan dari temannya, saat ini masih buron (DPO)," ungkap Kanit saat ekspos.
Kanit menjelaskan, modus pelaku ini menyebarkan uang palsu dengan cara memesan wanita di salah satu aplikasi online dan membawanya ke hotel. Setelah transaksi dilakukan, pelaku membayar wanita dengan uang sebesar Rp850 ribu.
"Awalnya aksinya tak tercium oleh korban. Usai pelaku transaksi, korban pulang, setiba di rumah, baru sadar bahwa uang tersebut berbeda dangan asli setelah dicek seksama, korban pun melapor," terang Kanit.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 26 Ayat 3 UU No. 7 tahun 2011 tentang mata uang. Barang siapa yang mengedarkan uang palsu akan dikenakan maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku ditangkap di rumahnya, dari hasil penggeledahan tidak ditemukan adanya sisa uang palsu dan tak ada pencetak uang," pungkas Kanit.
Penulis : Helmi
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :